Pematangsiantar, 25/4 (Antarasumut) – Seorang ibu rumah tangga Vonny Tham Wijaya (34) tahun, yang dijadikan terdakwa terkejut dituntut hukuman tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Pematangsiantar Siti Manulang SH, Kamis.

Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suami dan mertuanya, Hartono alias Acin (39 tahun) dan Tio Kian Yong (63 tahun) ini lebih terkejut lagi saat mendengar tuntutan yang diajukan JPU terhadap suami dan mertuanya juga tiga bulan penjara.

“Saya korban kenapa dituntut, dan tuntutan kepada mereka (suami dan mertua) sangat ringan,” ujar ibu anak tiga ini usai sidang di PN Pematangsiantar dengan pimpinan Majelis Hakim Abner Situmorang SH.

Vonny berharap hakim yang mengadili perkaranya bisa bertindak adil dengan memberikan putusan sesuai ketentuan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Penasihat Hukum Vonny, Dame Sagala SH mempertanyakan peniadaan Pasal 170 KUHP pada tuntutan JPU terhadap Hartono dan Tio Kian Yong, sedangkan dalam surat laporan kepolisian ada dicantumkan.

“Keduanya dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan kekerasan, tetapi hanya dikenai Pasal 44 ayat 1 UU No.23 Tahun 2006 tentang Penghapusan KDRT, harusnya Pasal 170 KUHP tetap dicantumkan,” jelas Dame Sagala.

Untuk itu pihaknya akan menyampaikan keberatan atas tuntutan terhadap kliennya, dan juga peniadaan Pasal 170 pada persidangan agenda pembelaan.

Di kesempatan ini, Vonny mengakui pernikahannya dengan Hartono diwarnai cekcok sampai puncaknya pada 10 September 2012 di kediaman Jalan Sutomo Pematangsiantar. Dari pertengkaran mulut soal uang belanja akhirnya pemukulan terhadap dirinya.

“Mulut saya dipukul suami saya, dan mertua saya menampar sampai tiga kali,” kata Vonny yang melaporkan kasus ini ke Mapolresta Pematangsiantar keesokan harinya. Laporan ini diikuti Hartono yang mengaku dicakar Vonny. Untuk perbuatan ini Vonny dituntut tiga bulan penjara.

Pewarta: Waristo

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013