Medan, 3/4 (Antara)- Harga ikan teri nasi khas oleh-oleh Medan terus naik menyusul hasil tangkapan yang semakin turun akibat aksi pemerintah menertibkan kapal pukat gandeng tarik dua di perairan Sumatera Utara.

"Payah dapat ikan teri sekarang dan harganya naik, pemasok mengaku hasil tangkapan nelayan semakin sedikit karena ada penertiban kapal pukat gandeng tarik dua,"kata Ayang, penjual hasil laut yang dikeringkan di Pusat Pasar Medan, di Medan, Rabu.

Kalau sebelumnya harga ikan teri masih dapat Rp45.000 -Rp50.000 per kg pekan ini harganya sudah Rp65ribu-an per kg.

"Pedagang jadi susah, karena ikan teri selalu dicari pembeli untuk dibawa atau dikirim sebagai oleh-oleh khas Medan,"katanya.

Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Ihya Ulumuddin, mengakui terhentinya operasional sejumlah kapal pukat gandeng tarik dua itu di perairan Sumut seperti Belawan, Asahan dan Langkat.

"Tidak beroperasinya kapal itu karena pihak PSDKP (Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Stasiun Belawan Medan melakukan penertiban,"katanya.

Ulumuddin mengakui, larangan pengoperasian kapal pukat gandeng dua yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan itu menjadi dilema.

"Di satu sisi pengoperasian kapal itu menganggu nelayan kecil, tetapi larangan kapal itu juga membuat hasil tangkapan teri nelayan terganggu,"katanya.

Oleh karena itu, HNSI berharap pemerintah meninjau ulang peraturan itu.

"Mungkin yang paling perlu dilakukan adalah batasan wilayah operasional kapal-kapal itu sehingga tidak mengganggu hasil tangkapan nelayan lainnya. Nasib 371 ribu orang nelayan Sumut harus difikirkan secara berkesinambungan,"katanya.

Sebelumnya Kepala PSDKP Stasiun Belawan, Mukhtar AP, mengaku adanya penertiban tehadap kapal jenis itu karena pukat gandeng tarik dua dan pukat hela merupakan kelompok alat penangkap ikan yang bersifat aktif.

"Sejalan dengan terus menyoalisasikan larangan pemerintah tentang penggunaan kapal pukat trawl gandeng dua itu, pemerintah melakukan penertiban," katanya.***3***Budi Suyanto (T.E016/B/B. Suyanto/B. Suyanto) 03-04-2013 13:05:45

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013