Tiga terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Nanang (kiri), Rori (tengah) dan Yoga (kanan) mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (31/5). Jaksa menuntut ketiga bersaudara ini dengan hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana serta pencurian di rumah korban Jalan Sei Padang Medan. ANTARA SUMUT/Septianda Perdana/16