Padang Lawas (ANTARA) - Aparat Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Padang Lawas ( Palas) jajaran Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkotika diduga jenis sabu sekitar seberat 4,80 gram bruto dari seorang pria terduga pengedar inisial AD, di wilayah Kecamatan Lubuk Barumun.
Kapolres Palas, AKBP Dodik Yulinto SIK., melalui Ps Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH mengatakan AD di tangkap dirumah kediamannya, di Desa Pagaran Mompang, Kecamatan Lubuk Barumun, Minggu (25/5) kemarin.
Penangkapan AD sebagai terduga pengedar narkotika jenis sabu tersebut, tindak lanjut dari informasi masyarakat.
Saat ini untuk menjalani proses lanjutan, AD dan barang bukti kasus narkotika diduga jenis sabu sekitar seberat 4,80 gram bruto itu, bersama barang bukti lainnya diamankan di kantor Mapolres Palas.
Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menuturkan, penangkapan AD seorang terduga pengedar narkotika jenis itu, adalah sebagai bentuk wujud komitmen Polres Palas dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Padang Lawas.
Ke depan ia berharap, masyarakat luas tetap dapat memberi dukungan kepada jajaran Polres Palas, khususnya Satnarkoba dalam hal pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Padang Lawas.
,"Sampaikan apabila ada informasi tentang peredaran gelap narkoba. Identitas pelapor akan dirahasiakan, karena narkoba adalah musuh kita bersama, dan ancaman bagi generasi bangsa ini,"tandas Bripka Ginda, Selasa (27/5) malam..
Pewarta: Mhd. Ashari HasibuanEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.