Pelaku yakni GM (48) warga Jalan Temput, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, dalam keterangan diterima, Minggu, mengatakan pemilik sabu itu diringkus petugas di Jalan Setia Budi, Kota Tebing Tinggi, Jumat (16/6) sekira pukul 13.30 WIB.
Agus menyebutkan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa satu buah bungkusan sim card warna merah, satu bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu berat kotor 7,26 gram.
"Petugas menemukan sabu 7,26 gram dari dalam saku celana sebelah kiri yang sedang dikenakan pelaku," ucapnya.
Petugas menanyakan kepemilikan barang bukti yang ditemukan, GM mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan benar miliknya.
Kemudian, petugas membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Agus.
Pewarta: Munawar MandailingEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.