Pada kesempatan tersebut Plt.Sekda menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Tebing Tinggi yang menggelar kegiatan ini, membantu masyarakat untuk melengkapi administrasi kependudukan khususnya tentang suatu pernikahan.
Dengan telah mengikuti sidang isbat nikah ini sesuatu perkawinan telah sah secara hukum. Dicatatkan di negara dengan dikeluarkanya buku nikah oleh Kementerian Agama melalui KUA .
"Dokumen-dokumen ini sangat penting bagi setiap WNI dalam berbagai urusan termasuk dalam penerimaan bantuan sosial dari pemerintah," katanya.
Sebelum Ketua Pengadilan Aagama Tebing Tinggi Dr.Hj.Devi Oktari menyampaikan sidang Isbad nikah ini untuk yang kedua kalinya diikuti oleh sembilan pasangan yang telah memenuhi ketentuan persyaratan.
Kegiatan ini dilakukan tanpa memungut biaya apapun. Semua dokumen diberikan secara free atas bantuan Bank BSI melalui dana CSR dan juga diberikan kado kepada peserta berupa minyak goreng.
Pewarta: Dhani ElisonEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.