"Kedua pelaku itu YW (25) warga Jalan Sei Dua, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan dan PA (25) warga Jalan Sei Kopas, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan," kata Humas Polres Asahan Ipda Charles Sianipar, Rabu.
Charles menyebutkan, pelaku ditangkap Selasa (15/2) sekira pukul 11.00 WIB, berdasarkan laporan korban Yustina Ginting (61) warga Jalan Melati, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Korban melaporkan bahwa dirinya mendapat kabar melalui telepon bahwa pagar dan pintu kuburan almarhum A. Sinuhaji (suami pelapor) telah dibongkar dan hilang diambil pelaku.
Korban kemudian bersama saksi melihat ke kuburan dan setelah dicek pagar serta pintu terbuat dari besi stainles telah hilang diambil pelaku. Korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000 dan melapor ke Polres Asahan.
"Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan didapat identitas serta keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya di Jalan Sei Dua, Kelurahan Sendang Sari, Kabupaten Asahan. Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku YW," ucapnya.
Namun saat akan dilakukan penangkapan, pelaku mengadakan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur. Pelaku dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Kisaran untuk dilakukan perawatan medis.
Pelaku YW mengakui perbuatannya dengan seorang temannya PA, kemudian petugas langsung mengamankan pelaku di Jalan Sei Kopas, Kelurahan Sendang Sari, Kabupaten Asahan. "Petugas kembali mendapat perlawanan dari pelaku PA yang berusaha melawan personel kepolisian itu, dan diberikan tindakan tegas dan terukur, serta dilarikan ke RSU Kot Kisaran untuk dilakukan perawatan medis," kata Humas Polres Asahan.
Pewarta: Munawar MandailingEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.