Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira ketika dikonfirmasi, Sabtu (28/8), membenarkan penangkapan kedua pengedar narkoba.
Kedua pengedar sabu itu adalah SA (36) dan SB (26), warga Jalan Pancing, Dusun II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
"Kedua tersangka itu sempat menghilangkan barang bukti, sehingga petugas mengalami kesulitan. Namun berkat kegigihan personel, tersangka bisa diamankan," ujarnya.
Yudha mengatakan, kedua tersangka ditangkap berkat laporan masyarakat yang menyampaikan salah satu lokasi Jalan Lintas Sumatera itu sering dijadikan transaksi narkoba.
Kemudian petugas melakukan penggerebekan terhadap kedua tersangka dan mengamankan barang bukti satu plastik klip besar berisikan sabu dengan berat bruto 101,15 gram, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor Yamaha merk Mio BK6314 OAE.
"Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Asahan untuk proses penyidikan selanjutnya," ucapnya.
Pewarta: Munawar MandailingEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.