Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Jumat (5/2), mengatakan, keduanya, HS alias Cecep (32) dan DWN alias Desi (30), sedang mengisap narkotika jenis sabu.
Baca juga: Polisi gagalkan transaksi sabu di Perdagangan
Dari dua orang yang menjalin hubungan asmara itu, kepolisian juga mengamankan satu bungkus plastik berisi sabu dan perlengkapan pemakaian barang terlarang tersebut.
Lukman mengatakan, penggerebekan rumah yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Budianto Silalahi, menindaklanjuti informasi di aplikasi Horas Paten Simalungun.
Kasus kini ditangani Satres Narkoba Polres Simalungun.
Pewarta: WaristoEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.