Pematangsiantar (ANTARA) - Polres Pematangsiantar meringkus tersangka Ar (31), diduga pemasok narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) beserta barang bukti 500 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi.
Kasat Narkoba AKP David Sinaga, Rabu (10/6) mengatakan, barang bukti ditemukan dari dalam mobil warga Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar itu.
Saat itu, Selasa (9/6), tersangka melintas di Jalan Kasad, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Baca juga: Ruas jalinsum di Bane Pematangsiantar terancam amblas
Baca juga: Pengendara motor tewas tabrakan kontra mobil tangki di jalinsum Medan - Pematangsiantar
Tersangka mengaku mengambil barang haram itu dari Kota Medan atas suruhan napi dan akan dipasarkan di dalam lapas.
Penangkapan bandar narkoba ini atas pengembangan penangkapan empat orang yang merupakan jaringannya.
Mereka itu, An (21), Wa (22), dan Le (27), warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, serta And (23), warga Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Masing-masing tersangka memiliki sabu dan atau peralatan penggunaannya.
Polres Pematangsiantar ringkus pemasok narkoba ke Lapas
Rabu, 10 Juni 2020 22:16 WIB 2904