Humas BBKSDA Sumut Andoko Hidayat, di Medan, Sabtu (18/1), mengatakan satwa yang dilindungi undang-undang itu diamankan melalui Staf Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, Staf Resort SM Karang Gading, dan Langkat Timur Laut II.
Menurut dia, saat itu Staf Seksi Konservasi Wilayah II Stabat mendatangi rumah warga yang memelihara elang bondol dan menjelaskan bahwa satwa tersebut tidak boleh dipelihara secara ilegal.
Baca juga: BBKSDA Sumut lepasliarkan orangutan di hutan lindung Tapteng
"Atas kesadaran pemilik satwa tersebut, kemudian menyerahkannya kepada petugas BBKSDA Sumut, Jumat (17/1)," ujarnya.
Andoko menyebutkan, elang bondol tersebut, kemudian dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Baca juga: Warga Labura serahkan kucing kuwuk secara sukarela ke BBKSDA Sumut
Pewarta: Munawar MandailingEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.