"APBD) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.880.014.654.974, telah disahkan sesuai apa yang diarahkan Gubsu dalam upaya percepatan pembangunan di daerah, ungkap Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, Senin.
Ia mengucapkan terimak kepada pimpinan dan anggota DPRD beserta tim anggaran pemerintah daerah yang telah membahas dan mencermati setiap anggaran, dan menetapkan R-APBD menjadi Peraturan Daerah (perda) tentang APBD tahun anggaran 2020.
"Peningkatan kemitraan antara legislatif dan eksekutif harus terus seirama dalam peningkatan pembangunan dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan, "katanya.
Adapun struktur APBD Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020 berdasarkan hasil paripurna penetapan itu terdiri dari pendapatan sebesar Rp.871.214.654.974 dengan Belanja sebesar Rp.880.014.654.974 atau terjadi kelebihan belanja (defisit) sebesar Rp.8.800.000.000.
Adanya defisit itu tidak akan menjadi kendala sebab tahun 2020 ini Pemkot Padangsidimpuan memperoleh Penerimaan Pembiayaan Daerah dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) menapai sebesar Rp.15.800.000.000.
Adapun Penerimaan Pembiayaan Daerah itu akan dipergunakan untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah berupa Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sebesar Rp.7.000.000.000 dan sisanya sebesar Rp.8.800.000.000 lagi dipergunakan menutupi kelebihan Belanja Daerah sehingga antara Pendapatan dan Belanja APBD Pemkot Padangsidimpuan TA 2020 menjadi seimbang (balance).
Pewarta: Khairul AriefEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.