Hal itu disampaikan Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariyono, di Stabat, Jumat.
Adi Hariyono menyampaikan polisi menangkap Rega Susandy alias Papua (22) warga Dusun Vak 18 kebun Desa Mekar Sawit Kecamatan Sawit Sebrang, dengan barang bukti satu bungkus plastik bening di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat brutto 0,15 gram, satu handphone.
Penangkapan dilakukan tim opsnal 2 Satresnarkoba dipimpin Ipda Amrizal Hasibuan SH.
Lalu Unit Reskrim Polsek Stabat melakukan penangkapan Sutan Arianda alias Sutan warga Jalan Perniagaan Lingkungan VI Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat.
Tersangka ini dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Polisi juga mengamankan pemilik narkotika Wijaya Kesuma alias Uma (24) warga Lingkungan IV Kecamatan Gebang dengan barang bukti sabu sabu 0,15 gram.
Selain itu polisi juga mengamankan Saimin (37) warga Dusun V Desa Perkebunan Kecamatan Hinai.
Barang buktinya berupa satu bungkus plastik warna bening yg di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,20 gram selain itu satu unit sepeda motor Honda warna hitam merk FIT X nomor plat BK 2829 IL.
Penangkapan ini dilakukan tim yang dipimpin Iptu Rudy Saputra SH setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat.
Baca juga: Polisi Pangkalan Susu tangkap pemilik sabu sabu dari dalam pondok
Pewarta: H.Imam FauziEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.