Langkat (ANTARA) - Polres Langkat meringkus pelaku pencurian rumah yang terjadi di Lingkungan I Kelurahan Bingei Kecamatan Wampu dan tersangkanya dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Rabu.
Waktu kejadian pencurian itu dilakukan 31 Mei 2019 sekitar pukul 02.30 WIB, di Lingkungan I Bingai Kelurahan Bingai Kecamatan Wampu, kerugian mencapai Rp 15 juta, yang dialami Muhammad Ishak (pelapor) berupa dua unit handphone, uang tunai Rp 4.500.000, satu kalung, dua unit cincin dan anting-anting.
Setelah mendapatkan laporan petugas lalu meringkus tersangka Indra Syahputra alias Putra (23) warga yang sama, setelah sebelumnya petugas pendalaman dan penyidikan dilapangan, katanya.
Sementara Polsek Pangkalan Susu juga mengamankan dan meringkus satu pelaku pencurian rumah karyawan PT KEE yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Martin Ginting SH MH, kata Kapolsek AKP Selamat Riyadi.
Selamat Riyadi mengungkapkan pelaku yang diamankan petugas itu Irwansyah alias Iwan (28) warga Dusun VI Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pangkalan Susu.
Dari penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti diantaranya satu unit jerjak jendela terbuat dari ebsi dan satu unit sepeda motor honda vario warna putih, katanya.
Polisi ringkus dua maling
Rabu, 12 Juni 2019 14:02 WIB 3431