Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan didampingi Kasubag Humas AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Kamis, menyebutkan, pembakaran dilakukan setelah sebelumnya mendapatkan kepastian dari pengadilan setempat, sehingga barang bukti harus segera dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.
Adapun barang bukti ganja tersebut berdasarkan penangkapan terhadap tersangka Suheri alais Heri Lenggang (28) warga Dusun Ulee Bukit Desa Blang Panyang Kecamatan Muara, Kabupaten Aceh Utara.
Dari tersangka ini polisi mengamankan 25 bal daun ganja seberat 24.131,6 gram, yang diamankan bersama tersangka saat menumpang bus PMTOH BL 7320 JH pada 16 Maret 2019 sekitar pukul 06.00 WIB.
Selanjutnya penangkapan terhadap tersangka Fadli alias Sifat (39) warga Dusun I Jalan Sei Mencirim Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal dengan barang bukti 968,4 gram ganja yang diamankan saat menaiki bus PMTOH BL 7320 JH dari Aceh menuju Medan.
Aparat polisi juga mengamankan 10 bal ganja yang berada dalam kardus dan 20 bal ganja yang dilakban warna kuning dengan berat ganja seluruhnya 31.828 gram, di mana saat itu ada laporan masyarakat yang membuang ganja.
"Semuanya sudah kita musnahkan dengan cara membakar ganja tersebut, ini ujuga komitmen tegas kita bersama seluruh jajaran untuk menindak para pelaku perefaran narkoba yang beraad di wilayah hukum Polres Langkat," katanya.
Pewarta: H.Imam FauziEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.