Kepala Kepolisian Pangkalan Susu AKP Selamat Riyadi, di Pangkalan Susu, Senin, menyampaikan penangkapan terhadap tersangka Mirwanto alias Anto (46) warga Dusun I Kurnia Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu berdasarkan laporan masyarakat.
Dari penangkapan yang dilakukan aparat polisi ini ditemukan barang bukti diantaranya empat bungkus plastik sabu-sabu seberat 1,50 gram, satu bungkus plastik ukuran besar seberat 0,83 gram, katanya.
Juga diamankan barang bukti lainnya seperti timbangan elektrik, satu unit handphone, delapan bungkus plastik kosong, uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp 100.000, sambungnya.
Selamat Riyadi menyampaikan berdasarkan laporan masyarakat, lalu polisi langsung mendatangi kediaman tersangka ini. Saat itu tersangka sedang duduk dibelakang rumahnya seorang diri, sambil menunuggu pembeli.
Lalu petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan berbagai barang bukti diatas dan tersangka langsung dibawa ke Polsek Pangkalan Susu, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, maka tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Pewarta: H.Imam FauziEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.