Medan (Antaranews Sumut) - Tokoh nelayan tradisional Sumatera Utara meminta  nelayan di Kabupaten Tapanuli Tengah agar tidak melakukan intervensi kepada pemerintah agar mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang larangan alat tangkap tidak ramah lingkungan.
  
"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah tidak berwenang mencampuri kebijakan Pemerintah Pusat dan para nelayan harus dapat memakluminya," kata Tokoh Nelayan Sumut, Nazli, di Medan, Rabu.  

Menurut dia, Peraturan Menteri (Permen) yang melarang beroperasinya alat tangkap Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets), Cantrang, dan sejenis jaring pukat harimau lainnya, tentunya telah melalui berbagai pertimbangan.

"Jadi, peraturan Pemerintah Pusat, harus dipatuhi oleh para nelayan di Kabupaten Tapanuli Tengah/Sibolga khususnya dan di Sumut umumnya," ujar Nazli.

Ia mengatakan, peraturan Pemerintah Pusat itu, tidak ada bermaksud untuk menyengsarakan atau menghilangkan mata pencarian nelayan di Sibolga dan Tapanuli Tengah.

Namun, kebijakan yang ditempuh Pemerintah Pusat itu, untuk menyelamatkan kerusakan lingkungan di laut, akibat penggunan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan oleh nelayan.

"Pemerintah Pusat tentunya memiliki kewenangan untuk menjaga kelestarian laut di Indonesia  dari kerusakan akibat alat tangkap Pukat Harimau yang digunakan nelayan," ucap dia.

Nazli menjelaskan, Pukat Hela, Pukat Tarik dan Cantrang tidak diperbolehkan lagi mengambil ikan di perairan Indonesia, dan pemerintah akan melakukan tindakan tegas terhadap nelayan yang melakukan pelanggaran.

Kalau nelayan di Tapanuli Tengah dan Sibolga ingin merasa nyaman menangkap ikan di laut, diharapkan tidak lagi menggunakan Pukat Trawl yang dilarang oleh Pemerintah Pusat.

Pukat Hela, Pukat Tarik, Cantrang dan sejenis Pukat Harimau lainnya, tidak dibenarkan mengambil ikan  di wilayah perairan Indonesia.Alat tangkap tersebut, dinyatakan ilegal di Indonesia.

"Jadi, alat tangkap yang diizinkan beroperasi di Indonesia, yakni jaring milenium dan ramah lingkungan, serta resmi diakui oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," kata Tokoh Nelayan Sumut itu.
 

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026