"Sehingga surat keputusan KAPOLRI NO SKEP/126/XII/1980 dan Peraturan KAPOLRI NO 24 Tahun 2007 menjadi pedoman yang harus dilaksanakan jajaran satpam," kata Bupati Batubara H Zahir di Lima Puluh, Senin (7/1).
Ke depan seluruh Satpam harus meningkatkan kinerjanya secara professional yaitu menyelenggarakan keamanan dan ketertiban dilingkungan tempat kerjanya yang meliputi aspek keamanan fisik, personil, informasi dan pengamanan tekhnis.
Sekaligus melindungi mengayomi lingkungan tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan serta menegakkan peraturan dan tata tertib di lingkungan kerjanya.
Momentum HUT kali ini hendaknya dapat dijadikan sebagai sarana untuk melakukan introspeksi dan evaluasi terhadap kinerja yang telah dilakukan.
Melalui perbaikan dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan tugas, peran satpam sebagai mitra dalam penyelenggaraan pengamanan swakarsa dapat lebih optimal di masa mendatang.
Kiprah satpam memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Polri memelihara stabilitas dan kamtibmas.
Secara historis, sebelum lahirnya kepolisian modern, pengamanan terhadap diri keluarga maupun harta benda dilakukan oleh tiap-tiap anggota masyarakat yang dikenal dengan pengamanan swakarsa.
"Satpam memiliki posisi strategis sebagai yang terdepan dalam upaya menciptakan jaminan perlindungan terhadap dunia usaha," katanya.
Pewarta: SuhaimiEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.