Batubara (Antaranews Sumut) - Satpam dituntut untuk bekerja secara professional baik dari segi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, prosedur dan sumber daya manusianya.
"Sehingga surat keputusan KAPOLRI NO SKEP/126/XII/1980 dan Peraturan KAPOLRI NO 24 Tahun 2007 menjadi pedoman yang harus dilaksanakan jajaran satpam," kata Bupati Batubara H Zahir di Lima Puluh, Senin (7/1).
Ke depan seluruh Satpam harus meningkatkan kinerjanya secara professional yaitu menyelenggarakan keamanan dan ketertiban dilingkungan tempat kerjanya yang meliputi aspek keamanan fisik, personil, informasi dan pengamanan tekhnis.
Sekaligus melindungi mengayomi lingkungan tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan serta menegakkan peraturan dan tata tertib di lingkungan kerjanya.
Momentum HUT kali ini hendaknya dapat dijadikan sebagai sarana untuk melakukan introspeksi dan evaluasi terhadap kinerja yang telah dilakukan.
Melalui perbaikan dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan tugas, peran satpam sebagai mitra dalam penyelenggaraan pengamanan swakarsa dapat lebih optimal di masa mendatang.
Kiprah satpam memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Polri memelihara stabilitas dan kamtibmas.
Secara historis, sebelum lahirnya kepolisian modern, pengamanan terhadap diri keluarga maupun harta benda dilakukan oleh tiap-tiap anggota masyarakat yang dikenal dengan pengamanan swakarsa.
"Satpam memiliki posisi strategis sebagai yang terdepan dalam upaya menciptakan jaminan perlindungan terhadap dunia usaha," katanya.
Bupati Batubara: Satpam dituntut kerja profesional
Senin, 7 Januari 2019 14:57 WIB 1583