Langkat, (Antaranews Sumut) - Kepolisian Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 0,12 gram berikut yang lainnya.
Kepala Kepolisian Resort Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kapolsek Padang Tualang AKP S Pulungan menjelaskan dua tersangka yang diringkus petugasnya itu berinitial SUY (38) warga Lingkungan Sidosari Kelurahan tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang dan SUT (28) warga yang sama.
Keduanya diringkus petugas saat melintas di Jalan perkebunan PT darsum Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan padang Tualang dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,12 gram, satu unit timbangan digital, empat pipet kecil, jarum pentol, 104 plastik klip kosong dan sepeda motor.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan petigas setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat sering terjadi transsaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Arjuanto lalu melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka ini. Saat itulah salah seorang tersangka coba membuang satu bungkus palstik kelip kecil sabu-sabu.
Lalu petugas meminta agar tersangka mengambil barang bukti tersebut. Kini keduanya sedang diperiksa secara intensif oleh petugas untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut.
Keduanya dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Polisi Langkat ringkus dua pengedar sabu-sabu
Rabu, 28 November 2018 15:48 WIB 2857