Langkat, (Antaranews Sumut) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu, yang siap mengedarkannya diKecamatan Wampu dan Tanjungpura.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Sabtu, mengatakan polisi menangkap tersangka MUL (38) warga Dusun Kedondong Desa Jentera Stabat Kecamatan Wampu berdasarkan laporan warga di kawasan itu sering dilakukan transaksi narkotika.
Lalu petugas menangkap tersangka MUL yang ketika itu sedang berada di dekat rumah warga denagn kenderaan sepeda motornya.Begitu melihat petugas tersangka ini coba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya, katanya.
Namun petugas melihat itu dan meminta tersangka untuk mengambilnya. Dimana barang bukti yang diamankan dari tersangka ini satu bungkus kotak rokok didalamnya terdapat tujuh bungkus klip berisikan sabu-sabu.
Polisi juga mengamankan tersangka lainnya dari Tanjungpura yaitu EPB (39) warga Dusun Melati Desa Teluk Bakung Kecamatan Tanjungpura diantaranya dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu ukuran sedang.
Selain itu juga turut diamankan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, kaca pirek, jarum pentol, 2o plastik klip transparan tanpa isi.
Kini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut, keduanya dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun.***2***
Polisi ringkus dua pengedar narkoba
Sabtu, 8 September 2018 17:05 WIB 2369