Gunungsitoli,(Antaranews Sumut)--Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Gunungsitoli Kariaman Zebua menolak jika tuak suling nias dimusnahkan atau dilarang.
Kariaman menegaskan,semua pihak harus memahami jika tuak suling nias adalah warisan budaya bernilai tinggi yang memiliki ciri khas tersendiri, dan tidak kalah dengan minuman keras lainnya yang bertaraf internasional.
Penolakan tersebut disampaikan Ketua DPD KNPI Kota Gunungsitoli Kariaman Zebua ketika ditemui di gedung KNPI Kota Gunungsitoli, Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli, Jum, at.
Menurut ketua KNPI, regulasi terkait perlindungan dan penyalahgunaan berlebihan tuak suling masih belum diperdakan.
Maka dia mendorong pemerintah dan legislator membuat kajian tuak suling dari sisi tata kelola, sehingga tidak dianggap hanya sebatas minuman biasa yang diklaim berdampak negatif.
"Harus kita akui, tuak suling adalah warisan leluhur nias, dan dari dulu tuak suling digunakan pada acara adat untuk memupuk kebersamaan, sehingga perlu dilindungi dan bukan dimusnahkan," tegasnya.
Terkait rencana penertiban, dia berharap Kapolres Nias mengkaji lebih dahulu apa dampaknya kelak bagi para penyuling tuak di nias.
Sebab saat ini penyuling tuak di nias sudah langka, karena mereka semakin terdesak akibat tidak diberdayakan atau nyaris ditinggallan.
"kita minta legislator dan Pemko Gunungsitoli mengkaji lebih dalam apabila membuat peraturan daerah terkait tuak suling," ujarnya.
Perda tersebut kelak bisa menjadikan tuak suling sebagai penghasil pendapatan asli daerah dengan cara dipatenkan, atau membuat merk resmi supaya tuak suling nias bisa dijual legal di luar daerah.