"Kita sudah ambil selanjutnya nanti kita sampaikan salinan keputusan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara," kata salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum Langkat Devisi Hukum Sopian Sitepu, di Stabat, Jumat.
Sopian Sitepu menjelaskan selain diserahkan salinan tersebut kepada KPU Sumatera Utara, pihaknya akan menunggu apa yang akan diputuskan oleh mereka untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti.
"Kita tunggu keputusan itu lalu kita tindaklanjuti di KPU Langkat dengan komisioner lainnya apa saran dan masukan yang harus dilakukan," ujarnya.
Baca juga: Pasangan DJohar-Iskandar menang di PT.TUN Medan
Baca juga: KPU Langkat tetapkan 705.769 daftar pemilih pilkada
Untuk itu rencananya, Sabtu (24/3) salinan keputusan itu akan kita antarkan langsung kepada KPU Sumatera Utara.
Sementara itu seperti diketahui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dalam keputusannya mengabulkan gugatan calon Bupati Langkat jalur perseorangan (Independen) pasangan Prof Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito.
Diantara keputusan itu meminta KPU Langkat untuk menetapkan pasangan ini sebagai salah satu calon pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langkat 2018-2023.
Gugatan pasangan ini dilayangkan ke PT TUN setelah sebelumnya sempat tidak dikabulkan oleh Panwaslih Kabupaten Langkat, selanjutnya, paslon jalur perseorangan ini menempuh jalur hukum lain dengan menggugat ke PT TUN.
Sementara itu sebelumnya KPU Langkat sudah menetapkan dua pasangan calon untukbertarung dalam pilkada Langkat yaitu Terbit Rencana Peranginangin-Syah Afandin nomor urut satu di dukung oleh ppartai Golkar, PDIP, Gerindra, Hanura, PPP, PAN, PBB, PKB dan pasangan Rudi Hartono Bangun-Budeiono nomor urut dua didukung partai Demokrat, Nasdem, PKS.
Pewarta: H.Imam FauziEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.