Mereka meminta penegakan hukum sengketa lahan perkebunan dan menindak tegas pelaku perambah hutan di daerah.
Dalam aksi itu mereka membawa media luar ruang, membagikan selebaran berisikan sejumlah tuntutan diantaranya mengimbau Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, agar tidak berpihak kepada pengusaha bernama Sukanto Tjeng alias Takoceng yang merampas lahan perkebunan milik kelompok tani atau Koptan Cinta Murni, Jaya Tani dan Indah.
Usai mengelar aksi sekira jam 13.30 WIB aksi massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Labuhanbatu menuju gedung dewan yang berjarak empat kilometer dari Mapolres dan menggelar aksi serupa.
Aksi massa yang dikoordinir M Yasril Nasution dan Asep Munandar Saleh itu di terima anggota Komisi A DPRD Labuhanbatu, Elya Rosa Siregar dan Sarmina Manik. Mereka meminta dewan menindak lanjuti laporan kelompok tani Desa Sei Baru dan supremasi hukum.
Dalam kesempatan itu mereka menjelaskan, sebanyak 150 surat jual beli tanah di kawasan hutan Desa Sei Baru Kecamatan Panai Hilir diduga kuat palsu, karena daerah itu merupakan kawasan yang diusahai warga sejak tahun 2004.
Anggota dewan berjanji akan menampung dan membawa aspirasi ke dalam rapat Komisi A dan meneruskannya kepada Ketua DPRD Labuhanbatu agar diambil langkah dan kebijakan.
"Semoga nanti segera dilakukan rapat dengar pendapat yang menghadirkan para pihak. Ini akan saya bawakan dalam rapat Komisi," jelas Elya Rosa Siregar, Anggota DPRD Labuhanbatu dari Fraksi Golkar ini.
Pewarta: Kurnia HamdaniEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.