Medan (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara meminta masyarakat untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik untuk mendukung kelancaran pemilihan gubernur.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Mulia Banurea di Medan, Sabtu, mengatakan, untuk mendapatkan Daftar Pemilihan Tetap (DPT), KPU akan segera menggelar proses pencocokan dan penelitian (Coklit).
Secara nasional, tahapan coklit data pemilih yang juga untuk pemilihan gubernur (pilgub) Sumut tersebut mulai dijalankan pada 20 Januari 2018.
Dalam proses coklit tersebut, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan melihat data kependudukan yang dimiliki masyarakat.
Baca Juga : Berita KPU lainnya
Karena itu, pihaknya sangat mengharapkan agar masyarakat segera mengurus dan melakukan perekaman KTP elektronik (E-KTP).
Jika belum mendapatkan E-KTP karena berbagai pertimbangan, masyarakat perlu mengurus surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, E-KTP dan surat keterangan tersebut menjadi syarat bagi masyarakat untuk menjadi pemilih dalam Pilgub 2018.
"Untuk coklit harus menyandingkan data DP4 yang diserahkan Kemendagri. Itulah nanti yang akan menjadi acuan dalam menentukan DPS, bakhan DPT," katanya.
KPU merasa prihatin karena berdasarkan data yang diterima dari Disdukcapil Sumut, masih banyak masyarakat yang belum memiliki E-KTP.
Dari data kependudukan pada semester pertama tahun 2017, tercatat 10.355.696 jiwa yang wajib memiliki KTP dari 14.725.093 jiwa penduduk Sumut.
Dari jumlah wajib KTP tersebut, tercatat masyarakat yang 1.774.867 jiwa yang belum melakukan perekaman E-KTP.
"Kita sangat berharap perekaman itu semakin diperbanyak guna mempermudah coklit untuk menetapkan DPT," ujat Mulia Banurea.
Pewarta: Irwan ArfaEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.