Asahan, Sumut, 27/12, (Antaranews Sumut) - Rencananya Tahun 2018 pelaksanaan program subsidi beras sejahtera (Rastra) yang biasa disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) bakal tanpa biaya tebus.
Biasanya penerimaan rastra harus menebus Rp 1.600 perkilogram dengan jatah 15 kg, namun di tahun 2018 penerima rastra akan menerima 10 kg per bulan dengan kualitas beras medium tanpa biaya tebus.
Rencana ini kita terima melalui surat dari Mendagri yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan walikota se Indonesia. Isinya bahwa kedepan rastra tanpa biaya tebus, demikian kata Kepala Ekonomi Setdakab Asahan, Bahrum, Rabu di ruang kerjanya.
Bahrum menjelasakan bahwa isi surat juga menjelasakan mulai bulan Januari 2018 subsidi beras sejahtera (Rastra) diubah menjadi bantuan sosial pangan beras sejahtera. Selain itu isi surat juga membicarakan tentang bantuan pangan non tunai (BPNT) tahun 2018.
Tentunya isi surat ini kita laporkan kepada pimpinan. Kita belum tahu pentunjuk berikutnya, kata Bahrum