Masyarakat Kota Padangsidimpuan yang terdiri 6 bagian kecamatan di padangsidimpuan, harus melakukan perekaman KTP Elektronik, mengingat KTP merupakan syarat penting dalam pengurusan administrasi kependudukan serta lainnyaPadangsidimpuan, 4/12 (Antarasumut)- Masyarakat Kota Padangsidimpuan harus melakukan perekaman KTP Elektronik, mengingat KTP merupakan syarat penting dalam pengurusan administrasi kependudukan.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk segera mengurus KTP Elektronik," kata Wali Kota Padangsidimpuan Andar Amin Harahap, Senin.
Terpisah, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemkot Padangsidimpuan, Munawir Ikhsan Lubis, mengungkapkan, upaya yang sedang dilakukan adalah berkoordinasi dengan pihak kecamatan.
Koordinasi itu dalam upaya mengimbau masyarakat segera mendaftar ke kantor kecamatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan dibagikan agar melakukan perekaman data kependudukan dengan KTP Elektronik.
"Diharapkan masyarakat dapat mendapatkan informasi yang jelas dari pihak kecamatan untuk dilakukan perekaman KTP Elektronik masing-masing lingkungan tempat tinggal, ucapnya.
"Diharapkan masyarakat dapat mendapatkan informasi yang jelas dari pihak kecamatan untuk dilakukan perekaman KTP Elektronik masing-masing lingkungan tempat tinggal, ucapnya.
Pewarta: Khairul AriefEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.