Kotapinang, 24/5 (Antarasumut) - Sebanyak 489 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Labusel mengucapkan sumpah/janji pada acara pengambilan sumpah di Convention Hall Hotel Sudi Mampir, Kotapinang, Rabu.
Pegambilan sumpah/janji para ASN itu dilakukan oleh Bupati diwakili Sekdakab, Zulkifli. Pegawai yang diambil sumpah dan janjinya meliputi ASN formasi K-1, K-2, Sekolah Tinggi Kedinasan IPDN, dan formasi umum tahun 2011.
"Setiap ASN wajib mengucapkan sumpah, sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PP No. 21 tahun 1975 tentang Sumpah/Janji PNS, dan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS," kata Zulkifli pada kegiatan itu.
Sumpah/janji ASN adalah pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan, atau tidak melakukan suatu larangan. Karenanya kata dia, setiap ASN harus mentaati sumpah yang diucapkan sebaik baiknya dan tidak melanggar.
"ASN sebagai abdi masyarakat harus peka terhadap persoalan yang timbul di masyarakat. Sikap dan tingkah laku seorang ASN dinilai sebagai cerminan dari salah satu yang menjalankan pemerintahan dan pembangunan saat ini," katanya.
Seorang ASN harus memiliki komitmen kuat dalam rangka mendukung upaya pemerintah mendorong terciptanya good governance.