Rantauprapat,Sumut, 25/1 (Antarasumut) - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, mendukung KPK dalam pencegahan korupsi terintegrasi untuk menciptakan pemerintahan yang baik dalam pembangunan di daerah.
"Ya, jadwal untuk Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, pada tanggal 26 Januari 2017 dalam agenda monitoring dan evaluasi progres rencana aksi pencegahan korupsi terintegritas," kata Supardi Sitohang, Kabag Adminitrasi dan Protokoler Setdakab Labuhanbatu, Supardi Sitohang, Rabu di Rantauprapat.
Ia mengatakan, KPK menggagas kegiatan pencegahan korupsi terintegrasi di wilayah Sumatera Utara, sejak Senin hingga Jumat 23- 27 Januari 2017 mendatang, di Kantor Walikota Medan.
Hal itu sekaitan surat KPK RI bernomor B-190/10-16/01/2017 yang ditandatangi Deputi Bidang Pencegahan KPK RI, Wawan Wardana.
Ditambahkannya, masing-masing Kepala Daerah juga membawa delapan SKPD yaknk Walikota Pematang Siantar, Walikota Tanjung Balai, Bupati Labuhanbatu dan Bupati Asahan.
Diantaranya membawa Sekda, Inspektur, Kepala Bappeda, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatikan, Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah, Kaban Badan Penanaman Modal, Perijinan Pelayanan Terpadu Satu Atap, dan Kepala Dinas Perhubungan. "Mendampingi Bupati turut serta delapan SKPD," tambahnya.
Pemkab Labuhanbatu nantinya, berkomitmen untuk mewujudkan sejumlah poin dalam RenÂcana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Sumatera Utara.
Sejumlah poin yang perlu diwujudkan itu adalah penerapan e-government pada biÂdang perencanaan, peÂngangÂgaran keuangan, PeÂngadaan barang dan Jasa dan PelaÂyanan terpadu satu pintu.
Selain itu, rencana aksi juga memuat rencana perÂbaikan manajemen SDM, penguatan peran inspektorat, optimalisasi pendapatan daerah, pemÂbeÂnahan asset daerah, Perda RTÂRW Sumut dan partisipasi publik.
BerÂbagai progress yang sudah dilaksanakan diantaranya telah dikeluarkan Perbup tentang kewajiban penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Perbup mengenai Gratifikasi.
Pewarta: Kurnia HamdaniEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.