Karena selama ini yang menikmati honor kegiatan itu adalah pejabat eselon III ke atas, sedangkan pejabat yang dibawah tidak menikmatinya. Untuk itu, honor kegiatan harus dihapus.
Demikian penegasan Adlinsyah M. Nasution (Coki) selaku Ketua Satgas Korupsi wilayah Sumut, Papua, Jabar dalam acara Monitoring dan Evaluasi Progres Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi, Senin siang di Gedung Nasional Sibolga.
Menurut KPK, bahwa sudah banyak daerah yang menerapkan penghapusan honor kegiatan. Salah satunya Surabaya. Dengan adanya penghapusan tersebut, TPP meningkat dan menghemat anggaran.
“Tidak kita pungkiri, sering kali honor kegiatan itu fiktif, dan tidak tepat sasaran. Dan jumlahnya cukup besar sehingga membebani APBD daerah masing-masing. Dengan adanya penghapusan honor kegiatan tersebut, maka APBD daerah tidak terbebani, dan itu ada aturannya dan sudah diundang-undangkan,â€sebut Nasution seraya mengakui, ada bagian-bagian yang memang bisa menggunakan honor kegiatan.
Adanya permintaan dari KPK terkait penghapusan honor kegiatan mendapat tanggapan yang beragam dari masing-masing Kabupaten Kota yang mengikuti kegiatan monitoring yang dilakukan oleh KPK di Sibolga. Ada yang setuju dan ada juga yang belum memahami pengalihan honor tersebut kepada TPP.
Menanggapi hal itu, KPK menjelaskan, Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP) jauh lebih bermanfaat kepada pegawai. Dengan catatan, pegawai yang berprestasi, bukan semua pegawai. Kalau semua pegawai yang mendapat tunjangan itu, maka tidak ada gunanya dihapus honor kegiatan.
“Seperti dibeberapa daerah lain yang sudah menerapkan TPP ini, para pengawai yang benar-benar displin menjalankan tugasnya. Dan itu termonitoring oleh sistim dan pengawasan dari masing-masing instansi. Dengan demikian, para pegawai akan semakin displin dan berprestasi didalam melaksanakan tugasnya.
Jadi silahkan daerah melakukan hal itu, karena ada undang-undang yang mengaturnya, dan ini bukan hal yang baru, hanya saja daerah mungkin belum memahami akan maksud dan aturan undang-undang tersebut, termasuk sumber daya manusianya,â€tegas KPK.
Pewarta: JasonEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.