Inti dari fatwa MUI adalah satu, menggunakan atribut keagamaan non muslim adalah haram, kemudian kedua mengajak dan atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non muslim adalah haramPadangsidimpuan, 20/12 (Antarasumut) Ketua Majelis Ulama Islam Kota Padangsidimpuan meminta kepada pihak perusahaan untuk tidak memaksanakan karyawannya menggunakan atribut Natal dan Atribut Tahun baru.
Seperti yang disampaikan Ketua MUI Kota Padangsidimpuan H Zulfan Efendi Hasibuan, mengatakan, Selasa, melalui seluler, tolong perusahan yang ada di Kota Padangsidimpuan untuk tidak memaksanakan karyawan memakai atribut Natal apa lagi karyawannya memiliki agama muslim, tolong hargai juga untuk tidak memaksakan.
Fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat adalah Nomor 56 tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non muslim dapat menjadi acuan umat muslim sendiri untuk tidak menggunakan atribut Natal.
Inti dari fatwa MUI adalah satu, menggunakan atribut keagamaan non muslim adalah haram, kemudian kedua mengajak dan atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non muslim adalah haram, ucapnya di ujung seluler.
Pewarta: Khairul AriefEditor : Fai
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.