Apalagi peraturan daerah (perda) tentang itu sudah disahkan DPRD dan hasil eksaminasinya juga sudah turun.
Hal itu dikatakan Kabag Organisasi Tatapemerintahan (Orta) Setdakab Labura Eddie Marvin Sihaloho SSos kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa.
“Kita akan segera melaksanakan PP Nomor 18 Tahun 2016 yang efektifnya berlaku per 2 Januari 2017 nanti,†katanya.
Disebutkannya, perangkat daerah yang disahkan tersebut terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Inspektorat. Selanjutnya untuk dinas terdapat 21 dinas dan badan terdiri dari lima institusi.
“Untuk masing-masing lembaga ada yang bertipe A, B dan C,†terangnya.
Yang masuk tipe A adalah Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Satuan Pamong Praja, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pertanian, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pengelola Pendapatan Daerah.
Sedangkan yang katagori B adalah Sekretariat DPRD, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta Badan Penelitian dan Pengembangan,.
Lembaga yang masuk tipe C adalah Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Parawisata serta Badan Kepegawaian Daerah.
“Selain perangkat daerah tadi, dalam perda ini juga kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah. Delapan kecamatan yang ada di Labura semua masuk tipe A,†kata Sihaloho seraya menambahkan ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tatakerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati.
Sementara rumah sakit daerah kabupaten yang merupakan unit pelaksana teknis dinas di bidang kesehatan, bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola RS dan tata kelola klinis.
“Polanya menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah,â€katanya.
Pewarta: SukardiEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.