Labuhanbatu, 21/11 (Antarasumut) - Bupati Labuhanbatu menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD kepada Dewan tentang kebijakan yang sebelumnya belum tertampung di TA 2016.
Kebijakan itu diantaranya, kebijakan Pemerintah Pusat atau Provinsi yang harus dilaksanakan kepada pihak ketiga atas kegiatan tahun sebelumnya yang langsung dipimpin Ketua DPRD Dahlan Bukhari Sekdakab Muhammad Yusuf Siagian dan undangan lainnya, Senin di Gedung dewan.
Struktur Perubahan APBD Labuhanbatu TA 2016 terdiri dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Pendapatan sebelum perubahan Rp1.247.045.978.722 bertambah Rp1.247.045.978.722 setelah perubahan Rp.1.373.992.101.208.
Belanja sebelum perubahan Rp.1.276.600.439.436 bertambah Rp.115.074.883.356 setelah perubahan Rp.1.391.675.322.792 defisit setelah perubahan Rp(17.683.221.584).
Pembiayaan sebelum perubahan Rp.29.644.105.714 bertambah Rp.118.337.651, setelah perubahan Rp.29.762.443.365, Pengeluaran Pembiayaan, sebelum perubahan Rp.89.645.000 bertambah Rp.11.989.576.781 setelah perubahan Rp.12.079.221.781, Pembiayaan Netto Setelah Perubahan Rp.17.683.221.584.
Dalam pidatonya Pangonal Harahap mengatakan, Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu TA 2016 merupakan bagian dokumen perencanaan tahunan dalam pengelolaan keuangan daerah yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Kebijakan lain, adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi antar program dan kegiatan dan antar jenis belanja dibeberapa SKPD baik terhadap Pendapatan Daerah maupun belanja daerah berdasarkan laporan semester dan prognosis pelaksanaan APBD.
Pewarta: Kurnia HamdaniEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.