Ciancur, 7/10 (Antarasumut) - Pelaku UMKM diminta agar melegalkan produknya termasuk mendaftarkan merk produk ke HAKI dan mengurus dokumen ke-halalan produk.
"Produk yang sudah terlegalisasi, akan berdampak positif bagi produk tersebut karena bisa mendongkrak eksistensinya di pasaran," Kepala Disperindag Cianjur, Himam Haris.
"Kalau sudah memiliki legalitas produk UMKM sudah bisa diterima pengusaha ritel.
sehingga dapat mendongkrak pemasaran hingga keluar daerah. Pengusaha ritel akan menerima produk UMKM dengan catatan sudah memiliki legalitas, tentunya ini akan membantu pengusaha kecil menengah," katanya.
Pewarta: Ahmad FikriEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.