Persetujuan tersebut diambil melalui rapat paripurna DPRD Serdang Bedagai di Seirampah, Jumat.
Tim Gabungan Komisi DPRD Serdang Bedagai yang dibacakan juru bicaranya Usman Sitorus menyampaikan beberapa rekomendasi yakni agar penyusunan struktur organisasi tata kerja dilaksanakan berdasarkan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Serdang Bedagai.
Kedua, agar Bupati Serdang Bedagai menerbitkan Perbup tentang SOTK setelah Ranperda itu disetujui dan pejabat yang menduduki susunan perangkat daerah harus sesuai dengan kompetensi, kemampuan, dan pendidikannya.
"Rekomendasi selanjutnya adalah agar pengisian jabatan eselon III dan IV tidak melalui lelang jabatan, tetapi melalui Baperjakat dan harus sesuai dengan kopetensi, pendidikan, dan keahliannya," kata politisi PPP itu.
Bupati Serdang Bedagai Soekirman mengatakan, ranperda itu disusun berdasarkan azas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah rentang kendali serta tata kerja yang jelas dan fleksibilitas.
"Azas-azas itulah yang menjadi pedoman dan panduan dalam proses penyusunan dan pembahasan perda dengan menjunjung tinggi prinsip kebebasan berpendapat dan saling menghargai guna menghasilkan perda yang berkualitas dan bermanfaat," katanya.
Pewarta: JuraidiEditor : Ribut Priadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.