Kabag Persidangan DPRD Labura Drs P Butarbutar yang dihubungi wartawan via telepon menyebutkan, penundaan sidang yang awalnya direncanakan pada 26 September diundur hingga 3 Oktober mendatang.
"DPRD menganggap waktu untuk pembahasan ketujuh ranperda itu kurang. Jadi direncanakan sidang akan dilaksanakan pada 3 Oktober," katanya saat dikknfirmasi via telepon.
Ketujuh ranperda yang disampaikan itu adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Labura Tahun 2016-2021, ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, ranperda tentang penyelenggaraan tanggungjawab sosial.
Selanjutnya ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Labura nomor 28 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan, ranperda tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat desa.
Yang keenam adalah ranperda tentang pencabutan Perda nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil. Terakhir ranperda tentang perubahan Perda nomor 23 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 2 tahun 2015.
Mundurnya jadwal sidang ini diprediksi akan berpengaruh pada sejumlah agenda yang ada di Labura. Pasalnya hingga saat ini Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Labura TA 2015 juga belum tuntas di lembaga legisliatif itu.
Sementara agenda lain seperti pembahasan Perubahan APBD TA 2016 dan Rancangan APBD TA 2016 juga sudah kian mendesak. "Kenapa ya sekarang pembahasan di DPRD Labura alot? Tidak seperti yang lewat-lewat," kata D Simarmata yang konsern terhadap perkembangan tanah Basimpul Kuat Babontuk Elok itu.
Pewarta: SukardiEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.