Tepatnya ditangkap di Jalan Adinegoro, Aur Kuning, Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
Penangkapan itu dibenarkan Kajari Sibolga Timbul Pasaribu SH MH saat konferensi pers di kantornya, Rabu (21/9). Katanya, penangkapan terhadap DPO ini atas kerjasama dengan Tim Pusat Adyhaksa Monitoring Center (AMC) yang menginfokan semenjak 2 minggu yang lalu bahwa tersangka sedang berada di Kota Bukit Tinggi.
“Ini atas kerjasama tim. Pelaku ini masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) karena terlibat sebagai rekanan pada pembangunan steiger di Pantai Binasi, Sorkam. Dia diduga ikut melakukan pencucian uang dengan kerugian negera mencapai Rp1,4 miliar,†kata Timbul.
Dijelaskannya, proyek steiger itu dianggarkan Pemkab Tapteng pada 2013 sebesar Rp1,6 miliar. Tetapi nilai bangunan tersebut ditaksir hanya senilai Rp200 juta. Dan setelah dilakukan penyelidikan oleh tim yang dibentuk Kejari Sibolga, ada 8 orang yang dijadikan tersangka. Dimana 7 diantaranya sudah dieksekusi hukumannya.
“Tinggal yang 1 orang ini yang menurut kita perlu diselidiki. Kita sudah lakukan pemanggilan terhadapnya beberapa kali, tetapi pelaku tidak menghadiri, sehingga kami memasukkannya dalam DPO. Dia sudah menjadi DPO sejak tahun 2015,†pungkasnya.
Denny Supriadi Laoli sekarang dititipkan di Lapas Kelas II A Sibolga selama 20 hari untuk dilakukan penyelidikan. “Nanti akan dilimpahkan ke Medan untuk disidangkan di Tipikor Medan Sumatera Utara,†tutup Timbul.
Pewarta: JasonEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.