"Tersangka kini diperiksa petugas Polsek Besitang secara intensif untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut"Langkat, Sumut, 14/9 (antarasumut) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Langkat Sumatera Utara meringkus pengedar sabu-sabu dan menyita barang bukti tiga paket sabu-sabu siap edar.
"Polisi Besitang mengamankan tiga paket sabu-sabu siap edar," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Rabu.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka ESS (21) yang berprofesi sebagai supir dan penduduk Lingkungan V Sei Pucuk Kelurahan Pekan Besitang itu dilakukan aparat setelah menerima informasi dari warga.
Saat itu aparatnya sedang melakukan patroli, maka informasi itu pun ditindaklanjuti dan terlihatlah tersangka yang sering melakukan transaksi sabu-sabu di kawasan itu.
Penangkapan pun dilakukan dan tersangka digeledah.
Dari hasil penggeledahan maka dari saku celana sebelah kiri belakang ditemukan barang bukti sabu-sabu yang siap diedarkan oleh tersangka.
"Tersangka kini diperiksa petugas Polsek Besitang secara intensif untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," katanya.
Pewarta: Imam FauziEditor : Ribut Priadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.