Labuhanbatu Selatan, 23/7 (Antarasumut) - Sebanyak 243 Karyawan Tetap Istimewa (KTI) PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) Proyek Hutan Tanaman Industri (HTI) Torganda, Desa Torganda, Kec. Torgamba, Kab. Labusel, Senin mogok kerja. Mereka menuntut perusahaan segera membayarkan bonus tahunannya.
Para karyawan pagi itu menghentikan aktifitas dan memilih berkumpul di depan kantor manajemen perusahaan. Selain orasi, mereka juga membawa sejumlah poster berisi kecaman terhadap perusahaan.
"Kami cuma mendesak hak kami, yakni bonus agar segera dibayarkan. Masalah ini sudah berkali-kali disampaikan ke perusahaan, namun manajemen bilangg perusahaan merugi. Bahkan, Dinas Sosnakertrans Pemkab Labusel sudah mengeluarkan anjuran agar bonus itu dibayarkan, namun sampai kini belum direalisasikan," kata Yusuf, pekerja yang mogok.
Pekerja lainnya, Tasaman, 40 mengatakan, sudah dua tahun ini yakni 2014-2015 perusahaan tempatnya bekerja tidak membayarkan bonus tahunan terhadap 243 pekerja yang berstatus KTI.
Padahal kata dia, pekerja yang berstatus pegawai sudah menerima bonus tersebut. "Besar bonus setiap tahun yang diterima yakni satu bulan gaji sesuai UMSK, brdasarkan pengalaman tahun 2013 lalu besar bonus Rp2 juta/karyawan," katanya.
Tasaman berharap agar perusahaan segera membayarkan bonus tersebut. Menurutnya dana itu akan sangat berguna, karena saat ini para karyawan memiliki banyak kebutuhan.
"Maunya segeralah dibayarkan. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan mogok hingga tiga hari ke depan. Karena masalah ini sudah berulang kali disampaikan," katanya.
Perselisihan itu akhirnya ditengahi oleh Kepala Dinas Sosnakertrans Pemkab Labusel, Sutrisno. Namun sayangnya pagi itu manajemen perusahaan sedang tidak berada di tempat, sehingga mediasi urung dilaksanakan. "Besok saya akan datang lagi untuk membahas permasalahan ini agar ada jalan keluar," kata Sutrisno.