Labuhanbatu, 19/8 (Antarasumut) - Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Labuhanbatu berhasil meringkus satu orang dari empat pelaku pencurian di Kantor Lurah Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP. Muhammad Firdaus, Jumat (19/8) di Rantauprapat mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari pihak Kelurahan Sioldengan pada Senin, 16 Mei 2016 kehilangan beberapa unit komputer dan beras untuk warga tidak mampu 'beras Raskin'.
Tersangka berinisial RDH warga Kecamatan Rantau Selatan juga seorang residivis pelaku pencurian sepeda motor.
"Dari hasil pengembangan, pelaku pencurian ini juga pelaku kejahatan curanmor di sejumlah tempat dengan cara dibegal," katanya.
Dia menjelaskan, saat itu pegawai honorer bernama Irwansyah Hasibuan, sekira pukul 04.40 WIB mendapat kabar pintu belakang Kantor Lurah Sioldengan dalam keadan terbuka.
Sesampainya di lokasi kejadian, pegawai tersebut menemukan kantor dalam keadaan berantakan. Setelah diperiksa 2 unit komputer, 2 unit CPU, satu printer dan 6 goni beras Raskin lenyap, lalu Irwansyah melaporkan ke Polres Labuhanbatu.
Polisi yang melakukan penyelidikan pencarian berhasil menangkap seorang pelaku di Rantauprapat dan menyita satu unit perangkat konputer.
Namun, tiga orang lainnya masih dalam pengejaran. "Saat ini Satreskrim Polres Labuhanbatu masih mengembangkan kasus ini," ujarnya.
M Firdaus mengatakan para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP Pidana tentang pencurian dan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.