Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu palstik kilip besar yang beirisi 81,75 gram sabu-sabu dan 8 butir pil happy five.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Mara Junjung Siregar melalui Kaur Bin Ops Unit Narkoba Iptu Panondang Purba, Jumat di Rantauprapat mengatakan, dua bandar narkoba bernama SS alias Bunda warga Helvetia Medan dan IS alias Sardi warga Kelurahan Percut Kabupaten Deli Serdang.
Mereka tertangkap saat Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli di Jalan Surau Kelurahan Cendana Kecamatan Rantau Utara, Senin (15/8) sekira pukul 23.00 WIB. "Saat melakukan transaksi, langsung dibekuk bersama seorang pria pasangannya," kata Panondang Purba.
Berdasar informasi yang dihimpun di Mapolres Labuhanbatu, barang bukti narkoba diperoleh dari Kota Tanjung Balai dan akan diedarkan di Labuhanbatu. Namun, Polisi berhasil meringkus para tersangka berdasarkan pengembangan dan laporan masyarakat.
Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah ditahan Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu untuk pengembangan dan proses lebih lanjut.
Pewarta: KurniaEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.