Langkat, Sumut, 21/7 (Antara) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus tersangka pengedar sabu-sabu berikut barang bukti sebanyak lima paket yang siap diedarkan di kawasan Tanjungpura.


"Penangkapan terhadap tersangka ini beradasarkan informasi yang disampaikan warga kepada aparat Satresnarkoba Langkat," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Kamis.


Tersangka yang diringkus ini berinitial S alias Leman (46) yang berprofesi sebagai pedagang dan warga Dusun I Pendidikan Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjungpura berikut lima paket sabu-sabu siap diedarkannya.


Penangkapan ini bermula dari informasi yang disampaikan warga kepada polisi sekitar pukul 19.30 WIB bahwa di kawasan itu sering ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Lalu tim pun meluncur ke lokasi yang diinformasikan itu.


Polisi lalu melakukan penggerebekan dengan didampingi kepala dusun setempat. Saat itu tersangka S alias Leman ini sedang duduk di kediamannya, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut.


"Turut juga diamankan beberapa barang bukti lainnya termasuk handphone yang dipergunakan oleh tersangka untuk melakukan transaksi sabu-sabu dengan beberapa pelanggannya," ungkap Kasat Narkoba.


Sekarang tersangka sedang diperiksa secara intensif untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.  

Pewarta: Imam Fauzi
Editor : Ribut Priadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026