Langkat, Sumut, 24/6 (Antara) - Aparat Satresnarkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus tersangka pengedar sabu-sabu yang sangat meresahkan warga di Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat termasuk juga yang berada di Kecamatan Babalan.

"Tersangka kita ringkus berikut barang buktinya," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Jumat.

Adapun tersangka yang diringkus itu berinisial MM alias Bima (41) warga Lingkungan VII Paya Mabar Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat, dimana tersangka ini aktivitasnya sudah sangat meresahkan warga disana.

Dari tangan tersangka ini aparat polisi mengamankan barang bukti tiga bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu, satu set alat hisap (bong), dan berbagai barang bukti lainnya, dimana tersangka kini sedang diperiksa intensif oleh penyidik untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut.

Supriyadi Yantoto juga menyampaikan telah mengamankan tersangka narkoba jenis sabu-sabu lainnya berinisial DS alias Doyok (39) warga Jalan Kalimantan Gang Becek Kelurahan Berandan Barat Kecamatan Babalan.

Selain mengamankan tersangka juga turut diamankan berbagai barang bukti berupa satu bungkus klip sabu-sabu, 36 klip plastik kosong, satu unit timbangan elektrik, satu sekop sabu, kata Kasat Narkoba.

"Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," katanya. 

Pewarta: Imam Fauzi
Editor : Ribut Priadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026