"Informasi sudah kami terima, tetapi secara birokrasi harus ada surat pemberitahuan," kata Kepala Badan Hukum Setda Pemkot Pematangsiantar Gilbert L Ambarita di Siantar, Kamis.
Gilbert menjelaskan, dengan surat pemberitahuan tersebut, Bagian Hukum akan melaporkan kepada wali kota berikut telaah hukumnya.
"Selanjutnya dibahas dengan DPRD, karena perda merupakan produk bersama (eksekutif dan legislatif)," kata Gilbert.
Plt Kepala Bagian Humas Pemkot Pematangsiantar Jalatua Hasugian mengatakan, pembatalan Perda Nomor 10 Tahun 2012 itu tidak berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD).
"Selama ini pertambangan rakyat seperti Galian C tidak memberikan kontribusi pada PAD," kata Jalatua.
Meski demikian, Pemkot Pematangsiantar tetap akan mempelajari item-item yang dibatalkan dan mengajukan draf baru ke DPRD untuk dibahas dan disetujui.
Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Izin Pertambangan Rakyat di Kota Pematangsiantar merupakan salah satu dari 3.143 perda yang dibatalkan Kemendagri karena dinilai menghambat investasi, bertentangan dengan kepentingan umum, serta bertentangan dengan percepatan pelayanan publik.
Pewarta: WaristoEditor : Ribut Priadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.