Pematangsiantar, Sumut, 23/6 (Antara) - Pemerintah Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, masih menunggu surat resmi dari Kemendagri terkait pembatalan peraturan daerah tentang Izin Pertambangan Rakyat di daerah itu.

"Informasi sudah kami terima, tetapi secara birokrasi harus ada surat pemberitahuan," kata Kepala Badan Hukum Setda Pemkot Pematangsiantar Gilbert L Ambarita di Siantar, Kamis.

Gilbert menjelaskan, dengan surat pemberitahuan tersebut, Bagian Hukum akan melaporkan kepada wali kota berikut telaah hukumnya.

"Selanjutnya dibahas dengan DPRD, karena perda merupakan produk bersama (eksekutif dan legislatif)," kata Gilbert.

Plt Kepala Bagian Humas Pemkot Pematangsiantar Jalatua Hasugian mengatakan, pembatalan Perda Nomor 10 Tahun 2012 itu tidak berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD).

"Selama ini pertambangan rakyat seperti Galian C tidak memberikan kontribusi pada PAD," kata Jalatua.

Meski demikian, Pemkot Pematangsiantar tetap akan mempelajari item-item yang dibatalkan dan mengajukan draf baru ke DPRD untuk dibahas dan disetujui.

Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Izin Pertambangan Rakyat di Kota Pematangsiantar merupakan salah satu dari 3.143 perda yang dibatalkan Kemendagri karena dinilai menghambat investasi, bertentangan dengan kepentingan umum, serta bertentangan dengan percepatan pelayanan publik.  

Pewarta: Waristo
Editor : Ribut Priadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026