Langkat, Sumut, 17/5 (Antara) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara mempersiapkan tiga rancangan peraturan daerah yang memasuki proses pembahasan dengan publik.
"Ada tiga ranperda yang kita persiapkan untuk nantinya diajukan dalam paripurna yang merupakan inisiatif dewan," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Langkat Makruf Ritonga di Stabat, Selasa.
Tiga ranperda yang dipersiapkan tersebut adalah tentang pengelolaan zakat, penyelenggaraan jalan daerah, dan pengelolaan tera.
"Pembahasan terhadap ketiga materi tersebut sudah dilakukan dan berlangsung hingga Rabu (18/5) di Gedung Akper/Akbid Pemkab Langkat," katanya.
Untuk Ranperda Pengelolaan Zakat, nantinya diharapkan potensi zakat yang ada di daerah itu dapat dikelola sedemikian rupa agar bermanfaat bagi kaum miskin, dhuafa, dan lainnya.
"Harapan kita, zakat di Langkat ini harus diatur sebaik mungkin, makanya kita siapkan ranperdanya, setelah semua baik nanti kita kuatkan menjadi Perda Zakat. Karena itu kita sangat berharap dukungan semua pihak agar ranperda berjalan sebagaimana tujuan awalnya," katanya.
Demikian juga Ranperda Penyelenggara Jalan Daerah nantinya diharapkan akan dapat menjadi acuan yang baik, sehingga berdampak terhadap pengurangan jalan yang rusak yang sangat memperihatinkan belakangan ini.
Sedangkan Ranperda Tera juga diharapkan akan dapat memberikan konstribusi besar bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), karena tera itu nantinya akan dilaksanakan oleh instansi terkait yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Berbagai elemen masyarakat diundang untuk memberikan masukan, saran, dan sumbangsih pemikirannya guna mewujudkan ranperda itu, diantaranya Baznas, MUI, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Kementerian Agama, Polres Langkat, pemehati lalu lintas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). ***2***
(T.KR-IFZ/B/I023/I023) 17-05-2016 18:24:16