"Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sabu-sabu"
Langkat, Sumut, 10/5 (Antara) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus pengedar dan pemakai sabu-sabu berikut barang buktinya.

"Kita ringkus pengedar dan pemakai sabu-sabu," kata Kepala Satuan narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto, di Stabat, Selasa.

Para tersangka masih dalam pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasusnya.

Supriyadi Yantoto menjelaskan, awalnya polisi menangkap tersangka berinitial AH (24) warga Dusun Pondok Baru Desa Tanjung Beringin Kecamatan wampum. Polisi menangkap tersangka ini setelah menerima informasi dari warga adanya transaksi narkoba.

"Anggota lalu berangkat ke tempat yang diinformasikan warga itu, lalu dilakukan penangkapan teradap tersangka AH ini," katanya.

Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sabu-sabu, satu unit sepeda motor warna biru dan tersangka sedang diperiksa secera intensif guna pengembangan kasusnya.

Polisi juga menangkap tersangka ABB (35) warga Dusun I Desa Ujung Terang Kecamatan Salapian. Dari penangkapan tersngka ini diamankan satu bungkus sabu-sabu seharga Rp 100.000, alat isap sabu.

"Tersangka ini diringkus setelah polisi menerima informasi dari warga. Saat itu pelaku sedang duduk hendak mempergunakan sabu-sabu dikediamannya," katanya.

Dari penangkapan terhadap kedua tersangka ini polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.  

Pewarta: Imam Fauzi
Editor : Ribut Priadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026