Pengadilan hanyalah subsistem dari penegakan hukum dan penegakan keadilan,aspek hukum PN dan PA tergantung pada lembaga legeslatif yang merumuskan peraturan dan perundang-undangan.
Tebing Tinggi,18/4(antarasumut)- Pengadilan Negeri Tebing Tinggi telah menerima berkas perkara pidana umum dan khusus sebanyak 222 berkas dengan mayoritas pidana Narkotika sampai April 2016 .
Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi,MY.Girsang.SH.MH sebagai pembina upacara apel gabungan ASN,TNI dan Polri Senin (18/4) dilapangan Merdeka Tebing Tinggi dihadiri unsur FKPD.
Disampaikan,untuk perkara pidana dengan acara pemeriksaan cepat tindak pidana pelanggaran lalu lintas 3813 berkas dan tindak pidana ringan 12 berkas.
Untuk perkara perdata PN Tebing Tinggi secara administratif telah menerima dan memeriksa 15 berkas dengan jenis sengketa mayoritas gugatan perceraian dan 6 berkas permohonan.
Dikatakan,terkait komitmen dan upaya Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) Tebing Tinggi membangun sistem kinerja demi mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung.
Secara kelembagaan PN dan PA Tebing Tinggi telah banyak mengalami reformasi birokrasi,pada aspek fungsi teknis, maupun aspek fungsi pendukung.
Pelayanan publik telah dilakukan berdasarkan sistem informasi berbasis teknologi, dan keterbukaan informasi yang sudah dibangun telah mendekatkan publik pada rasa keadilan masyarakat itu sendiri (acces to justice),ujarnya.
Disebutkan,Pengadilan hanyalah bagian dari sub sistem penegakan hukum dan penegakan keadilan, dan dari aspek substansi hukum PN dan PA sangat tergantung pada lembaga legeslatif dalam merumuskan peraturan dan perundang-undangan.
Sejauh mana substansi peraturan perundang-undangan telah dianggap adil bagi masyarakat khususnya Kota Tebing Tinggi jika secara substantive,jika telah dianggap tidak adil dan jauh dari rasa keadilan masyarakat, bagaimana kami yang menegakkannya dapat dikatakan adil.
Dari asfek struktur hukum PN dan PA berjalan bersama-sama dengan instnasi dan lembaga penegak hukum yang lain,sesuai fungsi dan tugas kelembagaan,PN dan PA hanyalah menerima,memeriksa dan memutus setiap perkara yang diajukan.
Dan apabila satu instansi penegak hukum telah melakukan tindakan-tindakan atau menghambat tegaknya hukum dan tegaknya keadilan maka tidaklah mungkin PN dan PA dapat menegakan hukum itu dengan baik dan lurus sesuai rasa keadilan dalam masyarakat, ujarnya.
Pewarta: Dhani Elison: Dhani Elison
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.