Langkat, 30/3 (Antara) - Kepolisian Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengamankan dua tersangka pengedar sabu yang selama ini meresahkan warga berikut barang buktinya 10 jie atau dua sak.

"Tersangka yang diamankan ini dua orang warga Tanjungpura dan warga Aceh Timur," kata Kepala Kepolisian Stabat AKP Edi Sukamto, di Stabat, Rabu.

Edi Sukamto menjelaskan penangkapan itu dilakukan terhadap kedua tersangka pengedar sabu ini Selasa (29/3) sekitar pukul 21.00 WIB, di Pasar Dua Dondong Kecamatan Wampu, dari informasi yang masuk kepadanya, lalu dilakukan pengembangan dilapangan.

Adapun tersangka yang diamankan ini berinitial IRF (26) warga Tanjungpura yang sehari-harinya berjualan. sementara rekannya berinitial KAM (23) warga Alur Putih Aceh Timur.

Dari penangkapan yang dilakukan petugas ditemukan barang bukti 10 jie sabu-sabu atau dua sak yang siap diedarkan dikawasan itu.

Edi Sukamto menjelaskan penangkapan itu bermula dari informasi warga yang resah dengan maraknya peredaran sabu-sabu dikawasan itu, lalu petugaspun diterjunkan untuk melakukan penangkapan.

Ternyata saat petugas melakukan pengintai dengan ciri-ciri yang dinformasikan waqrga terlihat dua tersangka yang sedang berada di lokasi maka dilakukan penangkapan dan ditemukanlah sabu-sabu tersebut.

"Kini keduanya sedang diperiksa oleh petugas untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut, dan tersangka ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun," katanya.

Pewarta: Imam Fauzi
Editor : Ribut Priadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026