"Sebelumnya harus melewati paluh dan jembatan untuk mengangkut bawang merah ini, hingga akhirnya ditangkap polisi,"
Langkat, Sumut, 26/3 (Antara) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengamankan sembilan ton bawang merah seludupan asal Thailand dengan lebel merk "Superior Shalits" yang hendak dipasarkan ke Kota Medan, diangkut truk diesel BK 9504 DC.


Penangkapan itu dilakukan aparat polisi Polsek Pangkalan Susu, ketika berada di Dusun VIII Paluh Udang Desa Pangkalan Siata Kecamatan Pangkalan Susu, kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Dwi Asmoro melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Agus Sobobarpraja, di Stabat, Sabtu.


AKP Agus Sobonarpaja menjelaskan sembilan ton bawang merah tersebut dikemas dalam goni plastik beratnya 20 kilogram per goni sebanyak 450 karung, yang kini sudah diamankan di Mapolres Langkat Stabat.


Selain mengamankan bawang merah polisi juga mengamankan Indra Purnama alias Iin alias Pungkring (36) merupakan supir truk, warga Dusun Kelapa Lima Desa Sukaramai Dua Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang dan kernetna Sukandar alias Keleng (35) warga yang sama.


Kasat Reskrim Polres Langkat menjelaskan penangkapan terhadap bawang merah seludupan ini dipimpin langsung Kapolsek Pangkalan Susu, yang sudah melakukan pengintaian sejak Kamis (24/3) sekitar pukul 23.00 WIB.


Lalu Sabtu (26/3), polisi mendapatkan informasi tentang aktifitas bongkar muat bawang merah ilegal yang dilakukan di perairan Desa Damar Condong Kecamatan Pematang Jaya, dimana bawang ini dibawa armada colt diesel.


"Kemudian dilakukan pencarian armada truk tersebut dan berhasil diamankan setelah truk tersebut jeblos dan terperosok di jembatan kecil yang ada di Dusun VIII Paluh Udang Desa Pangkalan Siata," katanya.


Polisi juga kini sedang mengembangkan kasus tersebut kemungkinan masih terdapat agi dua truk yang membawa bawang merah ini dan petugas sedang melakukan pengejaran da pencarian untuk mengungkapnya.


"Penyidik polisi mempergunakan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuh-tumbuhan pasal 31 jo pasal 5,6, dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun serta denda Rp 150 Juta, terhadap kedua tersangkanya," katanya.


Sementara Sukandar alias Keleng kernet truk pengangkut bawang merah seludupan itu menjelaskan dirinya tidak mengetahui mau dibawa kemana bawang tersebut hanya mendapat penjeladan untuk diantar ke Kota Medan.


"Sebelumnya harus melewati paluh dan jembatan untuk mengangkut bawang merah ini, hingga akhirnya ditangkap polisi," katanya.

Pewarta: Imam Fauzi
Editor : Ribut Priadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026