"Laki-laki yang menitipkan kardus yang ternyata berisi ganja tersebut langsung pergi"
Langkat, 13/2 (Antara) - Polres Resor Langkat, Sumatera Utara menemukan 10 bal ganja yang dikemas dalam kardus yang diantarkan orang tak dikenal kepada petugas bus loket bus Bintang Utara.


Petugas bus yang curiga dengan kiriman paket tersebut mengontak aparat polisi. Setelah dibuka, isinya ganja, kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Ridwan, di Stabat, Sabtu.


Ridwan menjelaskan saat itu sekitar pukul 10.00 WIB, seseorang datang ke loket bus Bintang Utara di Terminal Pasar X Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai.


Orang itu menemui petugas loket Ratna (30) agar mengirimkan paket tersebut ke Pekanbaru Perovinsi Riau dengan ongkos Rp100.000.


Ratna yang menerima paket dalam kardus curiga dan memeriksa isinya, ternyata ganja sebanyak 10 bal.


"Laki-laki yang menitipkan kardus yang ternyata berisi ganja tersebut langsung pergi," katanya.


Ganja tersebut telah diamankan di Polsek Hinai dan polisi mengusut kasus tersebut dengan mengambil keterangan sejumlah saksi.


Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap empat warga yang sedang menggunakan sabu-sabu di Lingkungan 3 Sejahtera Pinang Dua, Keluarahan Dendang, Kecamatan Stabat.


Keempat tersangka yang diamankan itu berinitial SAB (35) warga Lingkungan 3 Sejahtera Pinang ZAK (41) warga Dusun Kota Meunasah Blang Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, ALF (35) yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru sekolah dasar warga Dusun Makmur Desa Keudeblang Kecamatan Idi Rayaeuk Aceh Timur dan AP (27) warga Jalan Setia Luhur Gang Aster Nomor 53 Helvetia Kota Medan.


Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi penjualan sabu-sabu. Aparat menangkap tersangka berinitial SAB dengan barang bukti satu paket narkoba seharga Rp500 ribu.


Polisi lalu mengembangkan hasil tangkapan tersebut dan menemukan tiga lainnya yang sedang berpesta sabu-sabu di dapur tempat penangkapan SAB. Polisi menemukan satu klip sabu dari tersangka ZAK dan alat hisap.


"Ketika diperiksa ke ruang tamu ditemukan lagi sabu-sabu seharga Rp1 Juta dan satu plastik bekas pakai. Bila ditotal keseluruhan barang bukti yang diamankan petugas senilai Rp2 Juta," katanya.


Keempat orang ini terbukti mengkonsumsi sabu-sabu setelah menjalani tes urine.


Para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


***2***


(T.KR-IFZ/B/S027/S027) 13-02-2016 20:36:48

Pewarta: Imam Fauzi
Editor : Ribut Priadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026