Merasa dilecehkan pukul dengan martil kepala Isteri hingga berlumuran darah
Tebingtinggi2/12 (antarasumut)- Meski persidangan belum sampai ke tahap penuntutan oleh jaksa penuntut umum Alvin Giawa SH, namun terdakwa Amrizal Manurung (38) warga Jalan Gatot Subroto Kelurahan Pabatu Kota Tebingtinggi sudah minta kepada hakim agar dirinya dijatuhi hukuman mati atas kasus KDRT.
Kasus ini terjadi pada sidang PN Tebingtinggi dipimpin majelis hakim Wira Bangsa SH dibantu hakim anggota Dodik SH dan Nely SH, Selasa (1/12).
Terdakwa sudah dua kali dihukum Pengadilan Negeri atas kasus yang sama, berteriak-teriak di dalam ruangan sidang dan memukuli badannya serta membenturkan ke dinding sehingga persidangan yang sempat sunyi mendadak riuh akibat suara lantang terdakwa.
Kondisi tidak kondusif, pimpinan majelis hakim Wira Bangsa SH terpaksa menskor sidang selama satu jam sembari meminta pihak keluarga menenangkan terdakwa di ruang tahanan.
Dalam dakwaan jaksa dan keterangan terdakwa Amrizal Manurung, dikatakan bahwa terdakwa pada hari Jumat 28 Agustus 2015 sekira pukul 20.00 WIB telah melakukan kekerasan rumah tangga di Pos Kesehatan Kelurahan Jalan Purnawirawan Kel.Satria Kec. Padang Hilir Tebingtinggi terhadap isterinya Erly Safrina.
Saksi Erly Safrina dan anak-anak tiri terdakwa, Erdika Prasetya Sinaga dan Faizah Putri Sinaga datang ke PosKeskel dengan maksud untuk mengambil pakaian saksi milik ibunya.
Ternyata terdakwa saat itu sudah berada didalam rumah dinas yang selama ini merupakan tempat tinggal mereka, masuk dengan cara merusak pintu rumah.
Melihat terdakwa berada di dalam rumah, saksi korban menyuruh terdakwa untuk keluar karena rumah tersebut bukan rumahnya melainkan rumah negara (rumah dinas). Merasa tidak senang karena diusir dari rumah, terdakwa melawan dan meminta kunci sepeda motor kepada saksi
Saksi korban tidak memberikan kunci sepeda motor tersebut, akhirnya terjadi pertengkaran lalu terdakwa mengambil martil dan langsung memukul lampu, speedometer serta kap sepeda motor milik saksi, dan juga memukul kepala saksi hingga mengeluarkan darah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UURI No.23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pewarta: Dhani Elison: Dhani Elison
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.